Wilayah Kota Tangerang diserbu ayam Berpengawet mayat atau formalin. Polisi dan Balai POM menemukan tujuh rumah pemotongan ayam yang memasukkan formalin ke ayam-ayam yang dipotong disana beberapa waktu lalu.
Kasubdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, mengatakan ke-7 rumah pemotongan ayam itu berada di Wilayah Tanah Tinggi di Jalan Budi Asih, Kota Tangerang. Dan seluruhnya memasok ayam-ayam berformalin itu ke pasar-pasar di wilayah Tangerang.
Disana pihaknya meringkus 7 pemilik rumah pemotongan ayam beserta ribuan ekor ayam potong yang sudah mengandung formalin, serta barang bukti 5 jerigen berisi formalin cair.
“Jadi modusnya itu pelaku mencampurkan bahan berbahaya jenis formalin cair ke rendaman ayam sebelum dipasarkan. Tujuannya agar tahan lebih lama dan tak mudah busuk. Soalnya mereka memasarkan dalam partai besar,” kata Adi Vivid sebelum pemusnahan ayam-ayam berformalin itu di Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten, Senin (14/9/2015) siang.
“Kami melakukan inspeksi mendadak kesana bersama Petugas Balai POM Provinsi Banten,” kata Adi.
Ke-7 pelaku atau pemilik rumah pemotongan ayam, dijerat pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2015 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 milliar.
Sebanyak 2.100 ekor ayam diduga berformalin beredar setiap hari di Provinsi Tangerang. Ayam itu berasal dari tujuh rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih.
Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penemuan ayam berformalin setelah melakukan sidak pada Kamis (10/9/2015).
Setelah disidak, sampel ayam dibawa ke Balai POM Provinsi Banten. Dari uji sampel yang dilakukan ditemukan tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin.
“Ayam itu mengandung bahan bahaya formalin. Ayam didistribusikan ke pasar lokal di Tangerang. Pemasaran di wilayah Tangerang,” ujar Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, ditemui di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong, Senin (14/9/2015).
Sementara itu, Kanit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKP Dedi Anung, mengatakan satu rumah pemotongan hewan dapat memproduksi 300 ekor ayam selama kurun waktu satu hari.
“Rumah pemotongan hewan berada di seberang pasar induk Tangerang. Pemberian formalin telah dilakukan selama 2 tahun,” tutur AKP Dedi.
Usaha ayam berformalin di Kota Tangerang, Provinsi Banten ternyata sudah dilakoni secara turun temurun.
Polisi menemukan 7 Rumah Pemotongan Ayam (RPA) yang mencelupkan ayam potongnya ke formalin cair sebelum dijual agar jadi lebih awet pada Kamis (10/9/2015).
Dari 7 RPA, Polisi baru menetapkan 3 pemiliknya sebagai tersangka. Sedangkan 4 RPA lainnya masih dalam proses untuk menjadikan para pemiliknya tersangka.
Kanit 3 Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Ajun Komisaris Dedi Anung, mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui ternyata usaha ayam formalin itu sudah turun temurun.
Dedi mencontohkan, salah satu tersangka, yakni NR (22) mengaku meneruskan usaha RPA milik ayahnya. Dan Dia baru meneruskan usaha itu 1 tahun belakangan.
Sementara ayahnya sudah mempraktekkan itu sejak 5 tahun belakangan.
“Jadi Dia mengaku hanya menjalankan sistem yang sudah ayahnya jalankan, termasuk itu (mencelupkan ayam ke formalin cair),” kata Dedi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat pemusnahan ayam formalin seberat 1,5 ton di Lokasi pembakaran sampah Puspiptek di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
Namun, saat ini, ucap Dedi, dari 7 RPA yang ketahuan menjual ayam formalin, baru RPA milik NR saja yang sudah diturunkan ke generasi ke-2 pengelola, alias sang anak, yaitu NR.
“Kalau 6 RPA lainnya masih dikelola oleh generasi pertama atau para pendirinya, belum diturunkan ke anaknya,” kata Dedi.
Ke-7 RPA itu diketahui setiap hari masing-masing memproduksi 300 ayam potong.
Sebagian besar kemudian dijual di Pasar Induk Kota Tangerang setiap hari atau berarti sebanyak 2.100 ayam potong berformalin beredar di Kota Tangerang setiap harinya. Diketahui ke-7 RPA sudah memakai formalin sejak 5 tahun belakangan.