Monday, September 14, 2015

Belum Aqiqah, Tapi Mau Qurban, Bagaimana Hukumnya?

Harga HP Daftar Harga HP Asus Zenfone Semua Series Februari 2015. Untuk versi yang paling murah Zenfone 4 dengan ukuran layar 4 inch ini juga menggunakan ... Daftar Harga Hp | Baru | Second | Terlengkap Harga Hp Baru dan Second 2015, Daftar harga Hp Second 2015, Daftar Harga Hp Terlengkap, Daftar harga hp bekas, Daftar Harga Hp Baru dan Spesifikasi, ... ‎Polytron - ‎Vivo - ‎RAM 1.5GB - ‎Iphone Daftar Harga Android Terbaru Referensi daftar harga android terbaru 2015 dilengkapi review spesifikasi ... Harga Smartfreen Andromax C3si dan Spesifikasi, Ponsel Snapdragoan Dual Core ... berita handphone terbaru 2015 diskon kartu kredit mandiri spesifikasi ponsel info harga handphone terbaru ponsel terbaru 2015 hp jual daftar hp harga ponsel daftar harga gadget 2015 harga handpone ponsel samsung samsung hp galaxy handphone hp hp hp terbaru 2015 Daftar Harga HP Samsung Android September 2015 ... Harga HP Samsung Android Terbaru 2015, Daftar Harga HP Samsung Galaxy Bekas, Harga Samsung Galaxy Murah, Harga Samsung Android, Harga HP ... ‎Harga Samsung Galaxy A8 - ‎Harga Samsung Galaxy J5 - ‎Blackberry - ‎Nokia Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe September Inilah Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe Terbaru. Harga Samsung Galaxy S, S2, S3, S4, S5 Dan Seri Samsung Galaxy Ace 1, Ace 2, Ace ... Harga HP Samsung Galaxy Android Terbaru 2015 Referensi Daftar Harga HP Samsung Galaxy Update Harga Baru Dan Bekas/Second Smartphone Galaxy OS Android Series Murah Terbaru 2015 Di Indonesia. ‎Daftar Harga HP Samsung ... - ‎Harga HP Samsung Galaxy Note Daftar Harga Samsung Galaxy Terbaru September Sep 1, 2015 - Berikut Update Harga Samsung Galaxy ; Galaxy E Series, Galaxy A Series , Galaxy S Series , Galaxy Note Series , Galaxy Grand Series dll, ... daftar harga hp tablet samsung

Assalamu’alaikum wr.wb.
USTADZ, mau tanya boleh tidak jika kita belum aqiqah tapi kita berqurban, bagaimana hukumnya ustadz? Terimakasih
Wassalam
RIBUTWAHONO WAHYU ANDRIANTO
Wa’alikumsalam wr.wb.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah dan terkait dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt,  Adapun qurban adalah ibadah terkait dengan hari idul adha sebagai amalan sunnah mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as.
Kedua, memang kedua ibadah tersebut jika dilihat dari  bentuk dan tata cara aplikasinya hampir sama, yaitu dengan menyembelih hewan. Jika aqiqah hanya kambing (dan dianjurkan anak laki- laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor), sementara  qurban, di samping kambing, juga dibolehkan  sapi, kerbau atau unta.  Selain kekuatan hukum yang sama, ketentuan lain yang sama adalah  terkait dengan syarat-syarat hewan yang akan disembelih. Pembagian  hewan yang berbeda, jika aqiqah disunnahkan dalam kondisi telah dimasak, sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).
Ketiga, kedua ibadah ini menjadi berbeda, dan tidak dapat salah satu dan yang lain saling menggantikan, menurut jumhur ulama karena sebab, waktu, dan tuntutan penunaiannya adalah berbeda. Pelaksanaan aqiqah disarankan oleh Rasul saw pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai dengan waktu yang mudah bagi seseorang dan sesuai dengan kemampuan. Aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’). Sementara ibadah qurban waktunya telah ditentukan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.
Keempat, karena itu, melihat keutamaan ibadah qurban, dan karena waktu yang terbatas diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban –meski belum aqiqah—karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, bahkan pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan karena saking utamanya qurban, imam Abu hatim dan Imam Ahmad membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berqurban. Terlebih jika kondisi belum aqiqah adalah telah berusia dewasa, karena hal ini masih diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah adalah penyembelihan hewan ketika masih usia anak-anak, dan jika telah dewasa ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah, dan ada pula yang menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah. Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
Kelima, dan jika penyembelihan qurban dengan diniatkan dua ibadah, yaitu aqiqah dan qurban, maka tidak diperkenankan. Karena masing-masing ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha). Demikian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
Wallauh’alam. [sumber:islampos]


Belum Aqiqah, Tapi Mau Qurban, Bagaimana Hukumnya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown