MENIKAH merupakan pilihan seseorang untuk dapat memiliki pendamping hidup, seorang wanita akan dinikahi oleh seorang laki-laki jika sudah cocok dengan pilihannya. Namun apa kata islam mengenai kriteria wanita yang pantas dinikahi?
“Sesungguhnya perempuan itu dinikahi karena: (agamanya, hartanya, kecantikannya, maka hendaklah engkau (menikahi) yang beragama niscaya tanganmu mendatangkan kebaikan” (Ditakhrijkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Turmudzi, dan Nasai dari Jabir bin Abdillah, r.a)
Jabir menceritakan bahwa ia menikah di zaman Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bertanya: “Hai Jabir, sudah menikahkah engkau?” Sudah, wahai Rasulullah, jawab Jabir, Rasulullah bertanya lagi: “Apakah isterimu perawan atau janda?” Jabir menjawab: “Sudah janda, wahai Rasulullah”. Maka Nabi bersabda: “Kenapa tidak engkau nikahi saja perempuan yang masih perawan, sehingga engkau dapat bermain dan menggaulinya dengan mesra?” Jabir menjawab: “Wahai Rasulullah, saya ini punya beberapa orang saudara perempuan. Aku khawatir bahwa isteriku masuk antara saya dengan mereka (merenggangkan saya dengan saudara-saudara perempuan saya itu).” Rasul bersabda: “Yah, sudahlah, itu sudah baik. Sesungguhnya perempuan itu dinikahi…” dan seterusnya bunyi hadits di atas.
Perempuan itu dinikahi karena faktor-faktor kebaikan dan ketakwaannya, karena kekayaan material dan kecantikannya. Maka Nabi menyuruh faktor mana saja yang disukai. Akan tetapi faktor yang (taat) beragama adalah yang paling penting terpenuhi oleh wanita itu, meskipun dia kaya, atau miskin dan keduanya (calon suami dan isteri) akan berantakan (rumah tangganya) bila faktor agama tidak diindahkan. Maka memilih jodoh karena faktor agama menolong suami isteri sendiri, serta akan menjadi teladan bagi anak kelak, karena faktor agama akan mendatangkan kebaikan yang banyak sekali.
Sumber: Asbabul Wurud 2/Karya: Suwarta Wijaya/Penerbit: Kalam Mulia