Monday, September 14, 2015

Memilih Calon Suami

Harga HP Daftar Harga HP Asus Zenfone Semua Series Februari 2015. Untuk versi yang paling murah Zenfone 4 dengan ukuran layar 4 inch ini juga menggunakan ... Daftar Harga Hp | Baru | Second | Terlengkap Harga Hp Baru dan Second 2015, Daftar harga Hp Second 2015, Daftar Harga Hp Terlengkap, Daftar harga hp bekas, Daftar Harga Hp Baru dan Spesifikasi, ... ‎Polytron - ‎Vivo - ‎RAM 1.5GB - ‎Iphone Daftar Harga Android Terbaru Referensi daftar harga android terbaru 2015 dilengkapi review spesifikasi ... Harga Smartfreen Andromax C3si dan Spesifikasi, Ponsel Snapdragoan Dual Core ... berita handphone terbaru 2015 diskon kartu kredit mandiri spesifikasi ponsel info harga handphone terbaru ponsel terbaru 2015 hp jual daftar hp harga ponsel daftar harga gadget 2015 harga handpone ponsel samsung samsung hp galaxy handphone hp hp hp terbaru 2015 Daftar Harga HP Samsung Android September 2015 ... Harga HP Samsung Android Terbaru 2015, Daftar Harga HP Samsung Galaxy Bekas, Harga Samsung Galaxy Murah, Harga Samsung Android, Harga HP ... ‎Harga Samsung Galaxy A8 - ‎Harga Samsung Galaxy J5 - ‎Blackberry - ‎Nokia Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe September Inilah Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe Terbaru. Harga Samsung Galaxy S, S2, S3, S4, S5 Dan Seri Samsung Galaxy Ace 1, Ace 2, Ace ... Harga HP Samsung Galaxy Android Terbaru 2015 Referensi Daftar Harga HP Samsung Galaxy Update Harga Baru Dan Bekas/Second Smartphone Galaxy OS Android Series Murah Terbaru 2015 Di Indonesia. ‎Daftar Harga HP Samsung ... - ‎Harga HP Samsung Galaxy Note Daftar Harga Samsung Galaxy Terbaru September Sep 1, 2015 - Berikut Update Harga Samsung Galaxy ; Galaxy E Series, Galaxy A Series , Galaxy S Series , Galaxy Note Series , Galaxy Grand Series dll, ... daftar harga hp tablet samsung



Di antara prasyarat dalam rangka membentuk rumah tangga yang harmonis dan keluarga yang bahagia bagi seorang Muslimah adalah dengan cara memilih calon suami yang tepat.
Lalu bagaimana cara memilihnya? Berikut penjelasan dari Ustadz Yahya Abdurrahman yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Risalah Khitbah.
Rumah tangga sering diibaratkan bagaikan sebuah bahtera yang berlayar di lautan. Orang yang ikut berlayar dalam bahtera tersebut tentu mempunyai tujuan. Ombak akan siap mengombang-ambingkan bahtera itu kapan pun. Begitu pula badai dapat pula menghampiri tanpa diperkirakan sama sekali.
Maka tatkala seseorang memutuskan untuk ikut naik bahtera itu, pada saat yang sama ia telah percaya sepenuhnya kepada sang nahkoda untuk mengantarkannya sampai ke tujuan. Ia percaya bahwa nahkoda perahu itu telah mempunyai cukup bekal, cukup pengetahuan untuk menahkodai bahteranya. Ia pun percaya bahwa sang nahkoda sudah mengetahui rute perjalanannya. Ia juga percaya bahwa setidaknya  sang nahkoda telah mempelajari apa saja yang dapat menjadi penghalang di lautan nanti, bagaimana menghindari badai, apa yang harus dilakukan tatkala ombak besar menerpa bahtera dan bagaimana mengatasi berbagai masalah yang muncul di perjalanan.
Kalau rumah tangga bagaikan bahtera seperti itu maka ketika akan memutuskan memulai sebuah rumah tangga tentunya siapa pun akan memilih nahkoda yang ia percayai dapat menahkodai bahtera rumah tangganya kelak. Ia akan memilih nahkoda yang tahu apa yang harus diperbuat terhadap bahteranya dan bagaimana mengurusi dan melayani  para penumpangnya.
Nahkoda rumah tangga adalah suami. Oleh karenanya memilih calon suami, calon nahkoda bahtera rumah tangga akan menjadi salah satu penentu kebaikan rumah tangga itu kelak.
Lantas bagaimana dan kriteria apa yang harus kita gunakan untuk dapat memilih calon suami yang baik?
Hadits Rasulullah yang menyatakan seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena kecantikannya, karena hartanya, karena keturunannya dan karena agamanya, lantas Rasulullah berpesan agar kita mengutamakan faktor agama. Hadits ini juga sebenarnya dapat dijadikan pegangan bagi wanita atau walinya untuk memilih calon suami. Dan memang menjadi salah satu tanggung jawab wali untuk mencarikan suami yang shalih bagi wanita yang berada di bawah perwaliannya.
Hanya saja, jika  wali hendak mencarikan calon suami bagi putrinya atau wanita yang ada di bawah perwaliannya, maka hendaklah ia meminta izin terlebih dahulu kepada wanita tersebut. Hal ini penting karena secara syar’i, seorang gadis tidaklah dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya, sementara seorang janda lebih berhak terhadap dirinya. Akan lebih baik jika pada saat itu wali sekaligus menanyakan pula kriteria yang dikehendaki oleh si wanita dan mendiskusikannya. Tujuannya agar proses selanjutnya membawa kebaikan.
Perlu juga diperhatikan bahwa sekalipun wanita tersebut sudah mengizinkan walinya untuk mencarikan calon suami baginya, bukan berarti bahwa calon suami yang dipilih oleh wali pasti sesuai dengan keinginan si wanita. Izin itu semata izin untuk dicarikan calon suami. Sementara keputusannya secara syar’i tetap dikembalikan kepada si wanita. Untuk itu wanita tersebut harus diberi kesempatan untuk mengetahui siapa calon suami yang dipilihkan untuknya. Ia diberikan kesempatan untuk mengetahui lebih jauh tentang calon suaminya. Lalu setelah itu jika ia ridha dan menerima calon suami itu maka dapat dilanjutkan ke proses yang lebih jauh. Jika ternyata ia tidak ridha, maka cukuplah sampai disitu dan perlu diakhiri secara baik-baik.
Seseorang pernah bertanya kepada al Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Laki-laki tersebut berkata: “Aku mempunyai anak gadis. Beberapa orang telah meminang putriku, lalu dengan siapakah aku nikahkan putriku itu? Mendengar pertanyaan ini, al Hasan ra. menjawab: “nikahkanlah putrimu itu dengan orang yang (paling) bertakwa kepada Allah, jika ia mencintainya maka ia akan menghormati putrimu, dan jika ia marah kepada putrimu maka ia tidak akan mendzaliminya.” (Al Ghazali, Ihya Ulumu al Din, 2/41).
Dalam memilihkan calon suami, haruslah seorang wali mempertimbangkan yang utama dari sisi kebaikan agamanya. Yahya Abdurrahman, dalam bukunyaRisalah Khitbah melanjutkan,
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Jika ada seseorang mengajukan pinangan kepada (putri) kalian, yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi fitnah dan akan berkembang kerusakan yang besar di muka bumi.” (HR. Tirmidzi 3/394 no. 1084)
Maksud hadits tersebut adalah jika datang seseorang mengajukan pinangan atas putri, saudari, cucu perempuan atau wanita -wanita yang ada di bawah perwalian kalian, dimana seseorang itu memiliki kebaikan agama dan berakhlak luhur maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah yaitu akan bisa terjatuh pada pilihan menikahkan wanita itu dengan orang yang tidak memiliki kebaikan agama dan tidak berakhlak luhur.
Dan karenanya akan terjadi kerusakan yaitu terdzaliminya wanita yang berada di bawah perwalian kalian, diabaikannya hak-hak mereka, mereka tidak dihormati dan menjadi rusak agamanya karena terbawa oleh kerusakan suaminya. Yang demikian tidak lain merupakan kerusakan besar di muka bumi.
Ummul mukminin Aisyah pernah berkata:
Pernikahan itu ibarat perbudakan. Karena itu seorang ayah harus melihat dengan seksama kepada siapa putrinya akan ia serahkan.” (Ihya Ulumu al-Din. Imam Al Ghazali)
Rasulullah bersabda:
Siapa yang mengawinkan putrinya dengan orang fasik maka berarti ia telah memutuskan tali silaturahmi dengan putrinya.”
Ibnu Hibban meriwayatkan hadits ini dalam ad-dhu’afa‘ dari riwayat Anas. Beliau juga meriwayatkannya dalam ats-Tsiqoh dengan sanad shahih dari perkataan as-sya’biy.
Sesuai petunjuk rabbani tersebut, dapat kita ketahui bahwa yang harus diutamakan adalah kriteria agama dan akhlak. Maka tatkala memilih calon suami seorang wali atau seorang wanita hendaklah memperhatikan sifat-sifat keagamaan dan keluhuran akhlak dan memperhatikan ketakwaan dan kebaikannya.
Dan hendaklah ia tidak mengedepankan penampakan-penampakan yang sifatnya fisik dan materi. Hal ini bukan berarti penampakan fisik dan materi itu tidak boleh diperhatikan sama sekali, tetapi maksudnya adalah, hendaknya tidak dikedepankan melebihi sifat-sifat keagamaan dan akhlak, ketakwaan dan kebaikan.
Penampakan yang bersifat fisik dan materi itu, hendaknya diperhatikan setelah sifat-sifat keagamaan, akhlak, ketakwaan dan kebaikan. Jadi sifat fisikal itu ditempatkan sebagai pelengkap. Hal ini sebenarnya sama persis dengan tuntunan bagi seorang laki-laki untuk memilih calon istri dan ibu bagi anak-anaknya. (muslimahzone)

Memilih Calon Suami Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown