Monday, August 17, 2015

Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba perhatikan STNK kendaraan kamu sekarang !!!

Harga HP Daftar Harga HP Asus Zenfone Semua Series Februari 2015. Untuk versi yang paling murah Zenfone 4 dengan ukuran layar 4 inch ini juga menggunakan ... Daftar Harga Hp | Baru | Second | Terlengkap Harga Hp Baru dan Second 2015, Daftar harga Hp Second 2015, Daftar Harga Hp Terlengkap, Daftar harga hp bekas, Daftar Harga Hp Baru dan Spesifikasi, ... ‎Polytron - ‎Vivo - ‎RAM 1.5GB - ‎Iphone Daftar Harga Android Terbaru Referensi daftar harga android terbaru 2015 dilengkapi review spesifikasi ... Harga Smartfreen Andromax C3si dan Spesifikasi, Ponsel Snapdragoan Dual Core ... berita handphone terbaru 2015 diskon kartu kredit mandiri spesifikasi ponsel info harga handphone terbaru ponsel terbaru 2015 hp jual daftar hp harga ponsel daftar harga gadget 2015 harga handpone ponsel samsung samsung hp galaxy handphone hp hp hp terbaru 2015 Daftar Harga HP Samsung Android September 2015 ... Harga HP Samsung Android Terbaru 2015, Daftar Harga HP Samsung Galaxy Bekas, Harga Samsung Galaxy Murah, Harga Samsung Android, Harga HP ... ‎Harga Samsung Galaxy A8 - ‎Harga Samsung Galaxy J5 - ‎Blackberry - ‎Nokia Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe September Inilah Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe Terbaru. Harga Samsung Galaxy S, S2, S3, S4, S5 Dan Seri Samsung Galaxy Ace 1, Ace 2, Ace ... Harga HP Samsung Galaxy Android Terbaru 2015 Referensi Daftar Harga HP Samsung Galaxy Update Harga Baru Dan Bekas/Second Smartphone Galaxy OS Android Series Murah Terbaru 2015 Di Indonesia. ‎Daftar Harga HP Samsung ... - ‎Harga HP Samsung Galaxy Note Daftar Harga Samsung Galaxy Terbaru September Sep 1, 2015 - Berikut Update Harga Samsung Galaxy ; Galaxy E Series, Galaxy A Series , Galaxy S Series , Galaxy Note Series , Galaxy Grand Series dll, ... daftar harga hp tablet samsung



Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???
Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.

Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba perhatikan STNK kendaraan kamu sekarang !!! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown