Monday, August 3, 2015

NU Bersikukuh BPJS Tidak Haram

Harga HP Daftar Harga HP Asus Zenfone Semua Series Februari 2015. Untuk versi yang paling murah Zenfone 4 dengan ukuran layar 4 inch ini juga menggunakan ... Daftar Harga Hp | Baru | Second | Terlengkap Harga Hp Baru dan Second 2015, Daftar harga Hp Second 2015, Daftar Harga Hp Terlengkap, Daftar harga hp bekas, Daftar Harga Hp Baru dan Spesifikasi, ... ‎Polytron - ‎Vivo - ‎RAM 1.5GB - ‎Iphone Daftar Harga Android Terbaru Referensi daftar harga android terbaru 2015 dilengkapi review spesifikasi ... Harga Smartfreen Andromax C3si dan Spesifikasi, Ponsel Snapdragoan Dual Core ... berita handphone terbaru 2015 diskon kartu kredit mandiri spesifikasi ponsel info harga handphone terbaru ponsel terbaru 2015 hp jual daftar hp harga ponsel daftar harga gadget 2015 harga handpone ponsel samsung samsung hp galaxy handphone hp hp hp terbaru 2015 Daftar Harga HP Samsung Android September 2015 ... Harga HP Samsung Android Terbaru 2015, Daftar Harga HP Samsung Galaxy Bekas, Harga Samsung Galaxy Murah, Harga Samsung Android, Harga HP ... ‎Harga Samsung Galaxy A8 - ‎Harga Samsung Galaxy J5 - ‎Blackberry - ‎Nokia Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe September Inilah Harga Hp Samsung Galaxy Semua Tipe Terbaru. Harga Samsung Galaxy S, S2, S3, S4, S5 Dan Seri Samsung Galaxy Ace 1, Ace 2, Ace ... Harga HP Samsung Galaxy Android Terbaru 2015 Referensi Daftar Harga HP Samsung Galaxy Update Harga Baru Dan Bekas/Second Smartphone Galaxy OS Android Series Murah Terbaru 2015 Di Indonesia. ‎Daftar Harga HP Samsung ... - ‎Harga HP Samsung Galaxy Note Daftar Harga Samsung Galaxy Terbaru September Sep 1, 2015 - Berikut Update Harga Samsung Galaxy ; Galaxy E Series, Galaxy A Series , Galaxy S Series , Galaxy Note Series , Galaxy Grand Series dll, ... daftar harga hp tablet samsung



JOMBANG,– Nahdlatul Ulama (NU) dapat menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Taawwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang, Jatim, Senin (3/8) malam.
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah (masalah kekinian) di arena Muktamar ke-33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang itu, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan asuransi memang haram.
“NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,” katanya. Seperti dilansir antaranews.
Didampingi rekannya KH Romadlon Khotib yang juga salah seorang Ketua LBM PWNU Jatim dalam kepemimpinan sidang komisi Bahsul Masail itu, ia mengatakan NU sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan “syirkah taawwun” karena itu hukumnya boleh.
“Karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya,” katanya.
Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai “Syirkah Taawwun” itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit. “Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar “sedekah” melalui BPJS Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat. “Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat,” katanya.
Oleh karena itu, NU dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33 NU itu merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai “syirkah taawwun” dan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus.
“Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Makruf Amin menjelaskan fatwa haram BPJS tersebut karena tidak beres secara prosedural dan substansial.
“Sesuai undang-undang, di antaranya, suatu produk bisa dianggap bersistem syariah jika mendapatkan opini kesyariaahan dari Dewan Syariah Nasional. Nah, BPJS Kesehatan tidak mengajukan untuk meminta fatwa atau opini kesyariaahan ke Dewan Syariah Nasional,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga mempersoalkan uang yang dikumpulkan itu didepositkan di bank konvensional sehingga mengandung riba, karena itu MUI bisa menerima BPJS, asalkan sistem yang dipersoalkan MUI itu diperbaiki.

NU Bersikukuh BPJS Tidak Haram Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown